Dr Boyke Bantah Lakukan Malpraktik
JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke Dian Nugraha selama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI yang berlangsung Kamis (17/11/2011) kemarin di Jakarta. Seperti diungkapkan Kepala Bagian Hukum MKDKI Budi Irawan, MKDKI memutuskan memberikan sanksi administratif [...]
Selengkapnya